Gadai Ilegal Makin Marak, OJK Sultra Imbau Masyarakat Waspada
Admin
Jurnalis Ruangsulawesi
Ruangsulawesi.com, KENDARI - Aktivitas usaha gadai ilegal makin marak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra menghimbau masyarakat agar selalu waspada. Pasalnya seluruh usaha gadai di Sultra saat ini beroperasi tanpa OJK.
Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha mengatakan masa transisi tiga tahun yang diberikan undang-undang berakhir pada 12 Januari 2026, sehingga statusnya kini ilegal secara hukum.
"Data yang kami miliki saat ini masih terbatas baru sekitar 20 usaha gadai yang kami identifikasi, tetapi waktu pergi di Wakatobi dan Baubau banyak sekali gadai ilegal yang beroperasi," ungkapnya, Sabtu (1/8/2026).
Bismi menuturkan, saat ini masih banyak gadai ilegal yang belum OJK identifikasi. Dan yang perlu OJK pastikan karena sesuai undang-undang itu harus segera dilakukan penindakan secara hukum.
"โSesuai Pasal 298 UU P2SK, pelaku usaha gadai ilegal terancam sanksi berat berupa pidana denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, serta ancaman pidana penjara pengganti selama 5 hingga 8 tahun," ujarnya.
Bismi mengungkapkan, โmekanisme penanganan dilakukan secara tegas melalui penindakan paralel: pemanggilan, pemblokiran rekening/URL, siaran pers, hingga penyerahan laporan kepada Polda Sultra dan penyitaan aset oleh Kejaksaan.
"Posisi hingga Desember 2025 baru sekitar 20 entitas namun secara langsung di lakukan aktivitas gadai itu banyak sekali," tegasnya. (red)
Berita Terkait
Sinergi OJK Sultra, Pemerintah Daerah, BI, LPS dan PUJK Luncurkan Pembukaan Simpel 60.819 Rekening
๐ 1 week ago
Bank Sultra Dukung Operasional MUI Sultra Lewat Bantuan Sebesar Rp200 Juta
๐ 1 week ago
Dukung Inklusi Keuangan Sejak Dini, Bank Sultra Salurkan 50.537 Rekening Simpel
๐ 1 week ago
Pertamina Sulawesi Optimalkan Penyaluran Pertalite untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat di Kendari
๐ 4 weeks ago